Postingan

Analisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”

Shafa Nur Shefiana (1902056004) Sumber Berita: Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini Pembahasan kita kali ini akan sangat menarik dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya menjadi 35% dari yang awalnya hanya 30%, jadi terdapat kenaikan 5%. Usulan dari Sri Mulyani ini merupakan reformasi perpajakan agar terciptanya keadilan dan kesetaraan. Dimana wajib pajak orang yang terlampau kaya, atau yang jaman sekarang sering kita sebut dengan sultan itu dinaikkan, karena hal itu juga bisa menambah perolehan pajak untuk negara kita sendiri.  Kemudian dari pemberitaan mengenai kenaikan pajak untuk penghasilan orang kaya ini juga dijelaksan bahwa perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) Tahun 2021. Tarif PPh 21 yang dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif. ...

Analisis Segi Historis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Jurnal:  Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia Bagi  rakyat Indonesia, istilah pajak sudah dikenal luas oleh bangsa Indonesia, karena istilah tersebut sudah menjadi istilah sehari-hari, bahkan mengenai pemungutan pajak sudah dikenal oleh rakyat Indonesia jauh sebelum  kemerdekaan. Secara singkat sejarah pemungutan pajak  Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan hingga zaman penjajahan. Pada zaman  kerajaan,  pemungutan pajak dilakukan kepada masyarakat oleh kerajaan, yang disebut dengan upeti. Pajak pada mulanya dibayar secara natural, yaitu hasil pertanian, hasil hutan dan  Selain itu juga pajak dapat dibayar dengan tenaga dengan cara melakukan pekerjaan tanpa diupah, kemudian sejalan dengan perkembangan waktu pajak dibayarkan dengan uang. Sebagai imbalan atas pajak yang dipungut, maka rakyat mendapatkan pelayanan, keamanan, dan ketertiban oleh kerajaan. kepentingan penjajah. Pada masa penjajahan pajak diekploitasi g...