Analisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”
Shafa Nur Shefiana (1902056004)
Sumber Berita:
Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini
Pembahasan kita kali ini akan sangat menarik dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya menjadi 35% dari yang awalnya hanya 30%, jadi terdapat kenaikan 5%. Usulan dari Sri Mulyani ini merupakan reformasi perpajakan agar terciptanya keadilan dan kesetaraan. Dimana wajib pajak orang yang terlampau kaya, atau yang jaman sekarang sering kita sebut dengan sultan itu dinaikkan, karena hal itu juga bisa menambah perolehan pajak untuk negara kita sendiri. Kemudian dari pemberitaan mengenai kenaikan pajak untuk penghasilan orang kaya ini juga dijelaksan bahwa perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) Tahun 2021. Tarif PPh 21 yang dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif. Artinya, nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP). Tarif PPh saat ini terbagi atas empat kategori, yakni PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen. Nah yang dikenakan kenaikan itu adalah penghasilan di atas Rp. 500 juta yang awalnya 30 persen menjadi 35 persen.
Kemudian kita akan analisis dari segi ekonomi, sosial dan yuridisnya. Untuk yang pertama mari kita analisis dari segi yuridis atau perundang-undangannya. Pasal 2 (a) UU No. 17 Tahun 200 menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkuan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Jadi apabila kita lihat dari pasal tersebut dan kita kaitkan dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kenaikan pajak untuk orang kaya ini, jelas tidak melanggar aturan atau perundang-undangan, dan juga dalam penghasilan yang didapatkan oleh orang tersebut juga bisa saja berasal dari dalam ataupun laur negeri itu juga tidak menjadi masalah, karena kemungkinan untuk orang kaya itu penghasilannya tidak hanya didapatkan dari usaha dalam negerinya saja, bisa juga ia dapatkan dari luar negeri. Dan kenaikannya pun hanya 5%, bukan dalam skala yang tinggi, dan juga tidak banyak masyarakat Indonesia yang tergolong dalam orang yang akan dinaikan pajaknya itu. Sehingga ini juga tidak akan memberatkan keseluruhan masyarakat Indonesia, karena hanya orang yang tergolong kaya yang menjadi sasaran dari rencana diterapkanya regulasi ini.
Mengenai kenaikan pajak ini juga akan mempengaruhi baik dari segi ekonomi maupun sosial, karena dari segi ekonomi bagi Wajib Pajak akan memperngaruhi pengeluaran yang harus ia bayarkan untuk pajak menjadi bertambah, jadi bisa dikatakan penghasilan bersih setelah Wajib Pajak membayarkan pajaknya akan berkurang. Namun berbeda untuk negara karena dengan diterapkanya regulasi ini yang nantinya akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 tentu negara akan mengalami kenaikan pendapatan yang bersumber dari pemungutan PPh. Selanjutnya untuk segi sosialnya, diharapkan akan terciptanya keadilan dan kesetaraan antara pajak yang dibayarkan oleh orang kaya dan orang biasa. Seperti status sosial juga berbeda maka dari itu dalam pembayaran pajak untuk orang kaya itu dinaikan maka tidak ada salahnya karena itu juga sesuai dengan status sosialnya sebagai orang kaya dan membayar pajak dengan jumlah yang besar itu bukan hal yang aneh.
Baca juga:
Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak!”
Analisis Berita"Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"
Analisis Berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei”
Analisis Berita "Peluncuran Aturan Pajak Transaksi Cryptocurrency"
Komentar
Posting Komentar