Analisis Segi Historis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Jurnal: Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Bagi rakyat Indonesia, istilah pajak sudah dikenal luas oleh bangsa Indonesia, karena istilah tersebut sudah menjadi istilah sehari-hari, bahkan mengenai pemungutan pajak sudah dikenal oleh rakyat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Secara singkat sejarah pemungutan pajak Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan hingga zaman penjajahan. Pada zaman  kerajaan,  pemungutan pajak dilakukan kepada masyarakat oleh kerajaan, yang disebut dengan upeti. Pajak pada mulanya dibayar secara natural, yaitu hasil pertanian, hasil hutan dan  Selain itu juga pajak dapat dibayar dengan tenaga dengan cara melakukan pekerjaan tanpa diupah, kemudian sejalan dengan perkembangan waktu pajak dibayarkan dengan uang. Sebagai imbalan atas pajak yang dipungut, maka rakyat mendapatkan pelayanan, keamanan, dan ketertiban oleh kerajaan. kepentingan penjajah. Pada masa penjajahan pajak diekploitasi guna kepentingan para penjajah, pajak dilaksanakan dengan tidak memperhatikan keadilan, kemampuan, dan hak asasi manusia Indonesia, tetapi menjadi beban penderitaan.

Berdasarkan atas kewenangan pemungutanya, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat (pajak yang pemungutannya berdasarkan undang-undang dan hasil pajak dipergunakan untuk membiayai rumah tangga negara) dan pajak daerah (pajak yang pemungutannya berdasarkan Peraturan daerah dan hasil pajak daerah dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan rumah tangga daerah, sebagai badan hukum publik). Dari hasil pajak nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, untuk pelaksanaan tugas-tugas rutin pemerintahan dan pembangunan daerah. Terciptanya kategori pajak ini, tidak lepas dari bentuk Indonesia sebagai negara kesatuan, yang wilayahnya terdiri atas berbagai daerah, seperti yang ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".

Penyelenggaraan otonomi daerah pada era setelah kemerdekaan Indonesia sendiri, diawali dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah. Kemudian diganti dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1948 merupakan Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang berlaku selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok–Pokok Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Pada masa reformasi kemudian pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengubah sistem sentralisasi pemerintahan yang terjadi sebelumnya ke arah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab kepada daerah.

Dari sejarahnya pengaturan mengenai perpajakan daerah yang pernah dan sedang dijalankan di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Masa UU No.11/Drt/ 1957. UU No.1 Tahun 1957, pada masa ini DPR berhak mengadakan pajak dan retribusi daerah (Desentralistik).

2. Masa UU No. 18 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1974, pada masa ini Pajak dan Retribusi daerah ditetapkan oleh pemerintah (Sentralistik).

3. Masa UU No. 34 Tahun 2000, Pajak dan Retribusi Derah ditetapkan oleh pemerintah (Sentralistik) Kabupaten/Kota dengan Perda, Perda kemudian  menetapkan jenis pajak daerah diluar yang sudah ditetapkan pemerintah (Desentralistik).

4. Masa UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2000, dan UU No. 32 Tahun 2004, Seperti halnya pada amsa UU No. 34 Tahun 2002 pajak dan Retribusi Daerah pada masa ini ditetapkan pemerintah (Sentralistik) Kabupaten/Kota dengan perda boleh menetapkan jenis Pajak daerah, diluar yang sudah ditetapkan pemerintah (Desentralistik).

    Pada perkembanganya pengaturan mengenai perpajakan di Indonesia mengalami reformasi dari yang  dimulainya semula bersifat desentralistik yaitu dimana DPR berhak mengadakan pajak dan retribusi daerah, yang kemudian berkembang menjadi sentralistik yaitu pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah hanya ditetapkan oleh pemerintah saja, dan akhirnya mengalami perkembangan yaitu dengan adanya sistem campuran antara keduanya yaitu sistem sentralistik dan desentralistik dimana pengaturan mengenai pajak tetap diterapkan oleh pemerintah, namum pemerintah daerah diperbolehkan untuk menetapkan pajak bagi daerahnya masing-masing diluar ketetapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada daerah.


Baca juga:

Analisis Segi Filosofis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia 

Analisis Segi Sosiologis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Segi Yuridis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Segi Ekonomi Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”